User Tools

Site Tools


faq1:5k8:37202--25-november-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

untuk ppn 1% menurut PMK 89 itu, membuat fakturnya menggunakan nomor berapa? dalam hal transaksi sawit

Jawaban

untuk FP 040 ketetentuanya di Pasal 5 PMK-89/2020 untuk FP 030 di pasal 6 PMK-89/2020 – dibuat jika Badan usaha industri yang melakukan pengolahan barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang memperoleh barang hasil pertanian tertentu dari Pengusaha Kena Pajak yang dalam penyerahannya menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

Dasar Hukum

Editor

HND

faq1/5k8/37202--25-november-2020.txt · Last modified: (external edit)