faq1:5k8:37202--25-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
untuk ppn 1% menurut PMK 89 itu, membuat fakturnya menggunakan nomor berapa? dalam hal transaksi sawit
Jawaban
untuk FP 040 ketetentuanya di Pasal 5 PMK-89/2020 untuk FP 030 di pasal 6 PMK-89/2020 – dibuat jika Badan usaha industri yang melakukan pengolahan barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang memperoleh barang hasil pertanian tertentu dari Pengusaha Kena Pajak yang dalam penyerahannya menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Dasar Hukum
–
Editor
HND
faq1/5k8/37202--25-november-2020.txt · Last modified: (external edit)