User Tools

Site Tools


faq1:5k8:37193--25-november-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

FP diterima terlambat setelah 3 bulan masa pengkreditan, gimana supaya tetap bisa kreditin?

Jawaban

penjelasan psl 9 ayat 9 UU PPN, pembetulan di spt ppn masa bersangkutan sepanjang blm dibiayakan dan blm pemeriksaan

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k8/37193--25-november-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)