User Tools

Site Tools


faq1:5k8:37186--25-november-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Apakah Non PKP bisa menerbitkan nota retur?

Jawaban

Bisa, sesuai dengan ketentuan Dalam hal terjadi Pengembalian BKP, Pembeli (baik PKP maupun non-PKP) harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada PKP Penjual. (Pasal 4 ayat (1) PMK-65/PMK.03/2010)

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k8/37186--25-november-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)