faq1:5k8:37180--25-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Ini sy kan lagi pembetulan bulan 4, ternyata ad pengganti. Nah faktur pengganti itu di upload tgl 8 April, dan sy cek normalnya di tgl 8 April juga dan terupload(dikreditkan) di masa bulan 5, apakah pengganti tersebut harus diupload di bulan 5?
Jawaban
Iya karena fp normal dan pengganti itu kan sebenernya fp yg sama nomornya ya. Jadi kalo normal udah pernah dikreditkan di masa 5, pengganti haris diupload di masa yg sama juga
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k8/37180--25-november-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1