faq1:5k8:37172--25-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
7 tanya: Kak ini bgmna ya untuk pengisian utang dan aset di pelaporan spt nya?
Jawaban
ini op ya? Sesuai petunjuk pengisian di lampiran per 36/2015 saja. Kalau harta ya diisi sesuai nilai perolehannya berapa. Kalau utang diisi nilai sisa utang nanti per akhir tahun. Kalau ga tau nilai sisa utangnya berapa per akhir tahun bisa konfirmasi dulu aja ke bank nya
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k8/37172--25-november-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)