User Tools

Site Tools


faq1:5k8:37172--25-november-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

7 tanya: Kak ini bgmna ya untuk pengisian utang dan aset di pelaporan spt nya?

Jawaban

ini op ya? Sesuai petunjuk pengisian di lampiran per 36/2015 saja. Kalau harta ya diisi sesuai nilai perolehannya berapa. Kalau utang diisi nilai sisa utang nanti per akhir tahun. Kalau ga tau nilai sisa utangnya berapa per akhir tahun bisa konfirmasi dulu aja ke bank nya

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k8/37172--25-november-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)