User Tools

Site Tools


faq1:5k8:37145--25-november-2020

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

ppn bulan sept ada LB karena PK 0 dan PM yg dikreditkan. Tapi PM tersebut harusnya tidak dikreditkan. Itu bagaimana?

Jawaban

Pembetulan spt ppn dengan merubah pm menjadi tidak dikreditkan. kalau pm sudah pernah dikompensasi ke masa berikutnya dan sudah dilaporkan, silahkan bayarkan kb sesuai poin f. kalau atas kompensasinya belum pernah dilaporkan, ubah poin e menjadi 0 supaya poin f menjadi 0. lalu spt masa berikutnya silahkan dilakukan pelaporan tanpa perlu menginput kompensasi dari masa sebelumnya yg normal.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k8/37145--25-november-2020.txt · Last modified: (external edit)