faq1:5k8:37145--25-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
ppn bulan sept ada LB karena PK 0 dan PM yg dikreditkan. Tapi PM tersebut harusnya tidak dikreditkan. Itu bagaimana?
Jawaban
Pembetulan spt ppn dengan merubah pm menjadi tidak dikreditkan. kalau pm sudah pernah dikompensasi ke masa berikutnya dan sudah dilaporkan, silahkan bayarkan kb sesuai poin f. kalau atas kompensasinya belum pernah dilaporkan, ubah poin e menjadi 0 supaya poin f menjadi 0. lalu spt masa berikutnya silahkan dilakukan pelaporan tanpa perlu menginput kompensasi dari masa sebelumnya yg normal.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k8/37145--25-november-2020.txt · Last modified: (external edit)