faq1:5k8:37142--25-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
ebupot lawan transaksi badan ga punya NPWP
Jawaban
wp badan harus punya NPWP Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif (sesuai ketentuan pasal 2 ayat 3 UU nomor 36 tahun 2008) dan objektif (menerima atau memperoleh penghasilan sesuai Pasal 4 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2008) wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP dan kepadanya diberikan NPWP. (Pasal 2 ayat (1) UU KUP No. 28 TAHUN 2007 dan (Pasal 2 ayat (1) PER-04/PJ/2020))
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k8/37142--25-november-2020.txt · Last modified: (external edit)