faq1:5k8:37140--25-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
WP melakukan pembetulan PPN Masa Agustus, tetapi ketika upload csv, nilai yang muncul hanya selisihnya saja. Padahal WP mau mengkompensasikan seluruhnya ke masa pajak berikutnya. Solusinya bagaimana?
Jawaban
Cek di SPT Induk bagian IIH. PPN lebih bayar pada: yang di-checklist butir IID atau butir IIF. Kalau yang di-checklist adalah IIF, maka kompensasi dilakukan ke masa pajak dilakukannya pembetulan dan nilainya adalah sesuai butir IIF SPT Induk. Jika WP mau mengkompensasikan seluruh LB ke masa pajak berikutnya, bisa checklist di butir IID. Konsekuensinya, WP harus melakukan pembetulan beruntun
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k8/37140--25-november-2020.txt · Last modified: (external edit)