User Tools

Site Tools


faq1:5k8:37140--25-november-2020

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

WP melakukan pembetulan PPN Masa Agustus, tetapi ketika upload csv, nilai yang muncul hanya selisihnya saja. Padahal WP mau mengkompensasikan seluruhnya ke masa pajak berikutnya. Solusinya bagaimana?

Jawaban

Cek di SPT Induk bagian IIH. PPN lebih bayar pada: yang di-checklist butir IID atau butir IIF. Kalau yang di-checklist adalah IIF, maka kompensasi dilakukan ke masa pajak dilakukannya pembetulan dan nilainya adalah sesuai butir IIF SPT Induk. Jika WP mau mengkompensasikan seluruh LB ke masa pajak berikutnya, bisa checklist di butir IID. Konsekuensinya, WP harus melakukan pembetulan beruntun

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k8/37140--25-november-2020.txt · Last modified: (external edit)