User Tools

Site Tools


faq1:5k8:37119--25-november-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPh 21 final atas uang pesangon, sudah dilaporkan dan ternyata ada kelebihan pembayaran karena salah perhitungan. bisa kompensasi?

Jawaban

tidak bisa di kompensasi karena itu pph 21 final. atas kelebihan pembayarannya silahkan melakukan pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang pmk-187.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k8/37119--25-november-2020.txt · Last modified: (external edit)