faq1:5k8:37119--25-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPh 21 final atas uang pesangon, sudah dilaporkan dan ternyata ada kelebihan pembayaran karena salah perhitungan. bisa kompensasi?
Jawaban
tidak bisa di kompensasi karena itu pph 21 final. atas kelebihan pembayarannya silahkan melakukan pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang pmk-187.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k8/37119--25-november-2020.txt · Last modified: (external edit)