faq1:5k8:37104--25-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Pada saat pemeriksaan PPN, petugas menemukan nilai PPN pada Faktur Pajak dengan Invoice adalah berbeda. Hal itu dikarenakan pembulatan. dan nilainya hanya Rp.1 apakah tidak menjadi msalah ?
Jawaban
udah masuk ranah pemeriksaan…arahkan ke pemeriksanya aja…terkait pembuktian atas selisihnya itu
Dasar Hukum
–
Editor
WW
faq1/5k8/37104--25-november-2020.txt · Last modified: (external edit)