User Tools

Site Tools


faq1:5k8:37104--25-november-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Pada saat pemeriksaan PPN, petugas menemukan nilai PPN pada Faktur Pajak dengan Invoice adalah berbeda. Hal itu dikarenakan pembulatan. dan nilainya hanya Rp.1 apakah tidak menjadi msalah ?

Jawaban

udah masuk ranah pemeriksaan…arahkan ke pemeriksanya aja…terkait pembuktian atas selisihnya itu

Dasar Hukum

Editor

WW

faq1/5k8/37104--25-november-2020.txt · Last modified: (external edit)