faq1:5k8:37094--25-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP perusahaan drilling, memiliki karyawan LN. karyawan tsb jan-jul masih dihitung PPh 26 (rate 20%) agustus sudah mulai ber NPWP, sehingga sudah dihitung pegawai tetap sesuai PMK433/1994. Untuk perhitungan akhir tahunnya bagaimana ya Kak?
Jawaban
untuk pola penghitungan pph 21, kita hanya bisa jawab sesuai yg ada pd per-16/2016 saja. Terkait deemed salary yg dibahas wp, teknis penggabungan penghasilan tadi, apakah boleh digabungkan atau tidak dg penghasilan yg diperoleh sejak berstatus sbg pegawai tetap, untuk menghitung pph di akhir tahun, ini perlu konfirmasi/penegasan dari AR terlebih dahulu.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k8/37094--25-november-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1