User Tools

Site Tools


faq1:5k8:37094--25-november-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP perusahaan drilling, memiliki karyawan LN. karyawan tsb jan-jul masih dihitung PPh 26 (rate 20%) agustus sudah mulai ber NPWP, sehingga sudah dihitung pegawai tetap sesuai PMK433/1994. Untuk perhitungan akhir tahunnya bagaimana ya Kak?

Jawaban

untuk pola penghitungan pph 21, kita hanya bisa jawab sesuai yg ada pd per-16/2016 saja. Terkait deemed salary yg dibahas wp, teknis penggabungan penghasilan tadi, apakah boleh digabungkan atau tidak dg penghasilan yg diperoleh sejak berstatus sbg pegawai tetap, untuk menghitung pph di akhir tahun, ini perlu konfirmasi/penegasan dari AR terlebih dahulu.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k8/37094--25-november-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1