faq1:5k8:37071--25-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
TA, belum melakukan pembetulan SPT Masa PPN Januari 2016, baru mau betulkan sekarang, sanksinya bagaimana?
Jawaban
Pasal 35 ayat (5) PMK-118/2016, pembetulan akibat dihapuskannya kompensasi SPT Masa pada Masa terakhir tahun terakhir tidak diterbitkan STP
Dasar Hukum
–
Editor
M
faq1/5k8/37071--25-november-2020.txt · Last modified: (external edit)