User Tools

Site Tools


faq1:5k8:37016--24-november-2020

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

jika pajak masukan udah approved e-faktur pajak masa 9(sep), apakah bisa diubah ke masa 10 (okt) dg saya batalkan fakturnya?

Jawaban

aktur pajak masukan tidak bisa diubah masa pengkreditan jika sudah approval sukses. Fp batal dilakukan jika memang transaksinya batal.

Dasar Hukum

Editor

YE

faq1/5k8/37016--24-november-2020.txt · Last modified: (external edit)