faq1:5k8:37016--24-november-2020
−Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
jika pajak masukan udah approved e-faktur pajak masa 9(sep), apakah bisa diubah ke masa 10 (okt) dg saya batalkan fakturnya?
Jawaban
aktur pajak masukan tidak bisa diubah masa pengkreditan jika sudah approval sukses. Fp batal dilakukan jika memang transaksinya batal.
Dasar Hukum
–
Editor
YE
faq1/5k8/37016--24-november-2020.txt · Last modified: (external edit)