faq1:5k8:37014--24-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya ingin menanyakan terkait PP 23 tahun 2018. selama ini kan perusahaan kami menggunakan tarif final tersebut, namun pada november ini omset perusahaan sdh melebihi 4.8M. Saya ingin menanyakan 2 hal: 1. apakah setelah omset melebihi 4.8M, kami harus menggunakan tarif umum psl 31E? 2. jika iya, kapan kami harus mengganti penghitungan dari tarif final ke tarif normal? apakah awal tahun 2021 atau setelah pelaporan spt pph badan 2020?
Jawaban
1. PP 23 dilanjutkan sampai akhir tahun pajak, baru tahun berikutnya menggunakan tarif umum. 2. tarif umum digunakan sejak awal tahun pajak berikutnya (2021) http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1281 pasal 7
Dasar Hukum
–
Editor
YE
faq1/5k8/37014--24-november-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)