faq1:5k8:37010--24-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP kelebihan setor PPh 21, sudah diinput di SSP-nya sejumlah yang dibayarkan, tapi kok lebih bayarnya nggak muncul di bagian induk?
Jawaban
e-SPT PPh 21 belum memfasilitasi kompensasi karena lebih setor. Atas lebih bayarnya bisa di-pbk saja.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k8/37010--24-november-2020.txt · Last modified: (external edit)