faq1:5k8:36997--24-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP berada di Kawasan Berikat, impor bahan baku, mendapatkan fasilitas PDRI tidak dipungut. Kemudian WP menjual bahan baku tersebut ke Kawasan Berikat Lainnya. atas penyerahan tersebut, PDRI sebelumnya apakah perlu dilunasi?
Jawaban
PMK131/2018 Pasal 24. (1) Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari luar daerah pabean dikeluarkan ke TLDDP dengan tujuan diimpor untuk dipakai, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi Bea Masuk, Cukai, dan PDRI. (3) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) yang ditujukan kepada Orang yang memperoleh fasilitas penangguhan atau pembebasan Bea Masuk dan pembebasan Cukai, diberikan penangguhan atau pembebasan Bea Masuk dan pembeba
Dasar Hukum
–
Editor
FDA
faq1/5k8/36997--24-november-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1