User Tools

Site Tools


faq1:5k8:36997--24-november-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP berada di Kawasan Berikat, impor bahan baku, mendapatkan fasilitas PDRI tidak dipungut. Kemudian WP menjual bahan baku tersebut ke Kawasan Berikat Lainnya. atas penyerahan tersebut, PDRI sebelumnya apakah perlu dilunasi?

Jawaban

PMK131/2018 Pasal 24. (1) Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari luar daerah pabean dikeluarkan ke TLDDP dengan tujuan diimpor untuk dipakai, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi Bea Masuk, Cukai, dan PDRI. (3) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) yang ditujukan kepada Orang yang memperoleh fasilitas penangguhan atau pembebasan Bea Masuk dan pembebasan Cukai, diberikan penangguhan atau pembebasan Bea Masuk dan pembeba

Dasar Hukum

Editor

FDA

faq1/5k8/36997--24-november-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1