faq1:5k8:36991--24-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
pelaporan SPT Masa PPN melalui djpponline masih bisa?
Jawaban
untuk masa sebelum diwajibkan pakai efaktur 3.0, pembetulannya bisa pakai djponline
Dasar Hukum
–
Editor
MH
faq1/5k8/36991--24-november-2020.txt · Last modified: (external edit)