User Tools

Site Tools


faq1:5k8:36991--24-november-2020

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

pelaporan SPT Masa PPN melalui djpponline masih bisa?

Jawaban

untuk masa sebelum diwajibkan pakai efaktur 3.0, pembetulannya bisa pakai djponline

Dasar Hukum

Editor

MH

faq1/5k8/36991--24-november-2020.txt · Last modified: (external edit)