User Tools

Site Tools


faq1:5k8:36989--24-november-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Misalnya saya kurator menjual baramg pailit perusahaan di lelang muka umum… Apakah saya ad kewajiban memotong atau memungut pajak penghasilan? Dalam hal harta selain tanah dan bangunan. (Misal , mobil, komputer,mesin dll)

Jawaban

penjualan barang selain ke bendaraha diatas 2jt dan bukan berupa pengalihan tanah/bangunan, bukan objek pph

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k8/36989--24-november-2020.txt · Last modified: (external edit)