User Tools

Site Tools


faq1:5k8:36980--24-november-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kami mendapat faktur masukan atas pemberian sample, apakah faktur masukan tersebut boleh dimasykkan kedalam b3?

Jawaban

Untuk pemberian sample, itu masuk kedalam kategori pemberian cuma-cuma. Untuk fakturnya sebenarnya bisa dikreditkan sepanjang memang berkaitan dengan kegiatan 3M usaha. Kalau tidak berkaitan dengan kegiatan usaha, maka tidak dapat dikreditkan dan dimasukkan kedalam lampiran B3 SPT Masa PPN.

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k8/36980--24-november-2020.txt · Last modified: (external edit)