User Tools

Site Tools


faq1:5k8:36951--24-november-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp bertanya , “terkait PPN yang tidak dipungut sesuai PP 42 / 1995. apakah dalam lapor SPT perlu dilampirkan SSP yang telah di CAP lunas oleh KPPN atas transaksi PPN tsb?” ini bagaimana ya?

Jawaban

coba gali lagi disini apakah transaksi ini merupakan transaksi yang dilakukan kontraktor utama dengan pemerintah yang dananya dari hibah atau pinjaman LN saja atau dari sumber lainnya seperti apbn/apbd/dana lain selain hibah atau pinjaman LN,, soalnya di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1288 resume ini sesuai se19-1995, kalau dia pure dananya dari hibah /pinjaman LN, ssp tidak perlu di buat, alhasil ya tidak perlu di lampirkan

Dasar Hukum

Editor

RAD

faq1/5k8/36951--24-november-2020.txt · Last modified: (external edit)