faq1:5k8:36951--24-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp bertanya , “terkait PPN yang tidak dipungut sesuai PP 42 / 1995. apakah dalam lapor SPT perlu dilampirkan SSP yang telah di CAP lunas oleh KPPN atas transaksi PPN tsb?” ini bagaimana ya?
Jawaban
coba gali lagi disini apakah transaksi ini merupakan transaksi yang dilakukan kontraktor utama dengan pemerintah yang dananya dari hibah atau pinjaman LN saja atau dari sumber lainnya seperti apbn/apbd/dana lain selain hibah atau pinjaman LN,, soalnya di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1288 resume ini sesuai se19-1995, kalau dia pure dananya dari hibah /pinjaman LN, ssp tidak perlu di buat, alhasil ya tidak perlu di lampirkan
Dasar Hukum
–
Editor
RAD
faq1/5k8/36951--24-november-2020.txt · Last modified: (external edit)