faq1:5k8:36949--24-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Utk pembebasan pph 22 impor berdasarkan pmk 143/2020 perlu dibuatkan billingnya atau tidak ya mas/mbak? Mengingat pembebasan tersebut dilakukan oleh DJBC
Jawaban
Bagi kita tidak perlu, sepanjang ada SKB atas pmk-143 harusnya ga masalah
Dasar Hukum
–
Editor
DI
faq1/5k8/36949--24-november-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)