faq1:5k8:36949--24-november-2020

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Utk pembebasan pph 22 impor berdasarkan pmk 143/2020 perlu dibuatkan billingnya atau tidak ya mas/mbak? Mengingat pembebasan tersebut dilakukan oleh DJBC

Jawaban

Bagi kita tidak perlu, sepanjang ada SKB atas pmk-143 harusnya ga masalah

Dasar Hukum

Editor

DI

faq1/5k8/36949--24-november-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)