User Tools

Site Tools


faq1:5k8:36936--24-november-2020

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Saya adalah seorang dokter yang baru lulus dari pendidikan, dan ingin membuat npwp setelah berpraktik pada salah satu RS. yang mau saya tanyakan saat pengisian melalui ereg pajak ada form F. tentang alamat usaha. apabila saya hanya sebagai dokter praktik apakah perlu saya isi mengingat lokasi praktik di klinik/rs bukan usaha pribadi saya. karena bila tidak diisi tidak dapat di skip/next

Jawaban

kalau hanya bekerja di pemberi kerja bisa diisi pegawai swasta dulu, nanti kalau memang punya praktek sendiri bisa update KLU, sampaikan saja diisi dulu dengan keadaan sebenarnya, kecuali memang sudah punya tempat usaha sendiri

Dasar Hukum

Editor

HN

faq1/5k8/36936--24-november-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1