faq1:5k8:36923--24-november-2020

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Jika SPTNP beacukai tidak menyatakan nama penjual LN apakah tetap diisikan nama penjual atau importir ketika merekam dok. lain PM?

Jawaban

iya masukin aja, sepanjang dia tau namanya, soalnya bagian nama juga ga ada proses validasi harusnya

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k8/36923--24-november-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)