faq1:5k8:36923--24-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Jika SPTNP beacukai tidak menyatakan nama penjual LN apakah tetap diisikan nama penjual atau importir ketika merekam dok. lain PM?
Jawaban
iya masukin aja, sepanjang dia tau namanya, soalnya bagian nama juga ga ada proses validasi harusnya
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k8/36923--24-november-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)