faq1:5k8:36920--24-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
WP ada sptnp sebesar 2 juta dan sudah dikreditkan. Kemudian WP mengajukan keberatan atas sptnp dan sudah keluar putusannya yang mengakibatkan jumlah PPn impor jadi lebih kecil. Bagaimana mekanismenya atas kelebihan bayar PPN impor tersebut setelah diterbitkan putusan keberatan dari BC ?
Jawaban
silakan lakukan pembetulan spt PPN dimana sptnp dikreditkan ( ubah nilai PPN pada sptnp jadi 0) dan silakan ajukan pmk 187
Dasar Hukum
–
Editor
IRH
faq1/5k8/36920--24-november-2020.txt · Last modified: (external edit)