User Tools

Site Tools


faq1:5k8:36920--24-november-2020

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

WP ada sptnp sebesar 2 juta dan sudah dikreditkan. Kemudian WP mengajukan keberatan atas sptnp dan sudah keluar putusannya yang mengakibatkan jumlah PPn impor jadi lebih kecil. Bagaimana mekanismenya atas kelebihan bayar PPN impor tersebut setelah diterbitkan putusan keberatan dari BC ?

Jawaban

silakan lakukan pembetulan spt PPN dimana sptnp dikreditkan ( ubah nilai PPN pada sptnp jadi 0) dan silakan ajukan pmk 187

Dasar Hukum

Editor

IRH

faq1/5k8/36920--24-november-2020.txt · Last modified: (external edit)