faq1:5k8:36911--24-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
untuk jasa outsourcing kita bisa gunain kode 040 kan atas management fee?
Jawaban
jika masuk ke jasa penyediaan tenaga kerja iya bisa pakai dpp nilai lain asalkan dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja. tapi jika jasa tenaga kerja tidak dikenai ppn dgn 2 kriteria. aturan lebih lanjut cek di pmk 83/2012 ya
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k8/36911--24-november-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1