User Tools

Site Tools


faq1:5k8:36911--24-november-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

untuk jasa outsourcing kita bisa gunain kode 040 kan atas management fee?

Jawaban

jika masuk ke jasa penyediaan tenaga kerja iya bisa pakai dpp nilai lain asalkan dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja. tapi jika jasa tenaga kerja tidak dikenai ppn dgn 2 kriteria. aturan lebih lanjut cek di pmk 83/2012 ya

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k8/36911--24-november-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1