User Tools

Site Tools


faq1:5k8:36895--24-november-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#6Q Selamat Siang, Jika suatu kegiatan dibiayai oleh Pinjaman Luar Negeri, apakah PPh Pasal 21 atas Honorarium narasumber tetap dipotong, dipungut, dan disetorkan oleh Bendahara Pemerintah? atau PPh pasal 21 nya Ditanggung Pemerintah?

Jawaban

#6A PPh yang ditanggung pemerintah adalah hanya atas PPh yang terutang oleh Kontraktor, Konsultan dan Pemasok Utama atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan atau dana pinjaman luar negeri. (Pasal 3 PP No. 25 TAHUN 2001) http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1288 Jadi PPh 21nya tetap dipotong sesuai Per 16 2016. Ada juga contoh S - 1069/PJ.341/2006

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k8/36895--24-november-2020.txt · Last modified: (external edit)