faq1:5k8:36892--24-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#53Q: untuk pajak pembuatan desain RAB dikenakan pph23, pph 21,atau pph pasal 4 ayat 2?
Jawaban
#53A setelah digali pengguna dan pemberi jasa sama-sama OP. Sepanjang uraian pekerjaannya termasuk dalam Lampiran Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 02 Tahun 2011, maka termasuk jasa konstruksi. Dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat 2, karena pengguna bukan pemotong, maka PPh finalnya setor sendiri oleh si pemberi jasa.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k8/36892--24-november-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1