faq1:5k8:36889--24-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#33Q. Aturan pelaporan pph pasal 22 bagi pemungut instansi pemerintah atas pembelian barang yg dibebaskan berdasarkan pmk 34/2020 dmn ya?
Jawaban
#33A setelah digali maksudnya bendahara yang bertransaksi dengan WP yang mempunyai SKB PPh 22 sesuai PMK 143 2020, pelaporan bendahara diatur di SE-24/PJ/2020, namun SE tsb mengacu ke PMK 28 yang sudah dicabut, sedangkan PMK 143 tidak ada SEnya, boleh konfirmasi dulu ke AR
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k8/36889--24-november-2020.txt · Last modified: (external edit)