faq1:5k8:36886--24-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#13Q mas/mbak mau tanya terkait UU no 42 tahun 2009 pasal 16B ayat 2 ini ada aturan terkait PP atau Perdirjen atau dll nya ga ya?
Jawaban
#13A Aturan yang di bawahnya yang mengatur khusus terkait pengkreditan PM atas penyerahan yang tidak dipungut PPN cuma Pasal 2 PP Nomor 106 Tahun 2015. Untuk penyerahan yang tidak dipungut PPN lainnya, ketentuannya langsung mengacu ke Pasal 16B ayat 2 UU PPN.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k8/36886--24-november-2020.txt · Last modified: (external edit)