faq1:5k8:36876--24-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
perusahaan saya merupakan pengusaha di kawasan berikat. lalu membuat cabang yang juga berada kawasan berikat. Kantor pusat dan cabang sama2 terdaftar di KPP Madya. Dengan kondisi seperti itu, apakah cabang wajib menjadi PKP? atau PPN bisa disenttralisasi di kantor pusat?
Jawaban
Selama pusatnya tedaftar di BKM dan cabangnya ada dilampiran B, maka pemenuhan kewajiban PPNnya ada dipusat. Sesuai dengan PER 07/2020
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k8/36876--24-november-2020.txt · Last modified: (external edit)