User Tools

Site Tools


faq1:5k8:36876--24-november-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

perusahaan saya merupakan pengusaha di kawasan berikat. lalu membuat cabang yang juga berada kawasan berikat. Kantor pusat dan cabang sama2 terdaftar di KPP Madya. Dengan kondisi seperti itu, apakah cabang wajib menjadi PKP? atau PPN bisa disenttralisasi di kantor pusat?

Jawaban

Selama pusatnya tedaftar di BKM dan cabangnya ada dilampiran B, maka pemenuhan kewajiban PPNnya ada dipusat. Sesuai dengan PER 07/2020

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k8/36876--24-november-2020.txt · Last modified: (external edit)