User Tools

Site Tools


faq1:5k8:36863--24-november-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Tentang pemberian fasilitas tambahan pengurang penghasilan bruto sesuai PMK 128 tahun 2019, bagaimana tata cara pembuatan laporannya ?

Jawaban

Wajib Pajak yang telah memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto, wajib menyampaikan laporan biaya kegiatan praktik kerja, pemagangan, danjatau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manus1a yang berbasis kompetensi tertentu setiap tahun kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan Tahun Pajak pemanfaatan tambahan

Dasar Hukum

Editor

AH

faq1/5k8/36863--24-november-2020.txt · Last modified: (external edit)