User Tools

Site Tools


faq1:5k8:36860--24-november-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP menggunakan jasa penyedia tenaga kerja, untuk penyediaan jasa driver, WP membayar upah driver melalui penyedia tenaga kerja, apakah dikenakan PPh Pasal 23?

Jawaban

Kembali ke aturan terkait DPP PPh Pasal 23 di PMK 141, atas upah yang dibayarkan tsb bukan termasuk DPP PPh Pasal 23 sepanjang sudah dijelaskan di kontrak dan dibuktikan dengan daftar pembayaran gaji/upah.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k8/36860--24-november-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)