faq1:5k8:36860--24-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP menggunakan jasa penyedia tenaga kerja, untuk penyediaan jasa driver, WP membayar upah driver melalui penyedia tenaga kerja, apakah dikenakan PPh Pasal 23?
Jawaban
Kembali ke aturan terkait DPP PPh Pasal 23 di PMK 141, atas upah yang dibayarkan tsb bukan termasuk DPP PPh Pasal 23 sepanjang sudah dijelaskan di kontrak dan dibuktikan dengan daftar pembayaran gaji/upah.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k8/36860--24-november-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)