faq1:5k8:36846--24-november-2020

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya akan melakukan pembetulan PPN. PPN normal yang dilaporkan dengan status Lebih Bayar pengembalian pendahuluan (insentif PMK 86/2020). dana pengembalian sdah diterima dan ada koreksi dari KPP. pertanyaannya: pada pembetulan PPN,*apa PPN yang sudah terima dana pengembalian pendahuluan bisa melakukan pembetulan PPN??

Jawaban

Bisa, krn blm pemeriksaan

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k8/36846--24-november-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)