faq1:5k8:36841--24-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perusahaan kami pemegang sahamnya ada 2 yaitu Lee kun sang dan Humanscape Inc dengan nilai saham masing-masing. jika mereke ingin jual sahamnya dengan nilai yang sama, PPhnya bagaimana?
Jawaban
Penghasilah dari penjualan saham di dalam negeri yang diperoleh atau diterima WPLN, dipotong pajak oleh pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak dan kepadanya diberikan bukti pemotongan PPh Pasal 26. (Pasal 3 ayat (1) KMK-434/KMK.04/1999) Jika Pembeli saham adalah WPLN : a. Pemotong adalah Perseroan yang sahamnya diperjualbelikan. (Pasal 3 ayat (3) KMK-434/KMK.04/1999) Penyetoran: (Pasal 4 ayat (2) KMK-434/KMK.04/1999) b. Penyetoran dilakukan oleh Perseroan dengan menggunakan nama WPLN
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k8/36841--24-november-2020.txt · Last modified: (external edit)