User Tools

Site Tools


faq1:5k8:36841--24-november-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan kami pemegang sahamnya ada 2 yaitu Lee kun sang dan Humanscape Inc dengan nilai saham masing-masing. jika mereke ingin jual sahamnya dengan nilai yang sama, PPhnya bagaimana?

Jawaban

Penghasilah dari penjualan saham di dalam negeri yang diperoleh atau diterima WPLN, dipotong pajak oleh pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak dan kepadanya diberikan bukti pemotongan PPh Pasal 26. (Pasal 3 ayat (1) KMK-434/KMK.04/1999) Jika Pembeli saham adalah WPLN : a. Pemotong adalah Perseroan yang sahamnya diperjualbelikan. (Pasal 3 ayat (3) KMK-434/KMK.04/1999) Penyetoran: (Pasal 4 ayat (2) KMK-434/KMK.04/1999) b. Penyetoran dilakukan oleh Perseroan dengan menggunakan nama WPLN

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k8/36841--24-november-2020.txt · Last modified: (external edit)