User Tools

Site Tools


faq1:5k8:36830--24-november-2020

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

WP ada PIB, belum dikreditkan, WP mengajukan keberatan atas PIB tersebut, kemudian keberatannya dikabulkan, terbit SPTNP lebih kecil dari nilai PIB, bagaimana cara mengkreditkan?

Jawaban

PIB tetap dikreditkan sesuai nilai yang tercantum dalam PIB, jika ada kelebihan bayar karena adanya SPTN yang nilainya lebih kecil dari nilai yang tercantum dalam PIB, silahkan mengajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k8/36830--24-november-2020.txt · Last modified: (external edit)