faq1:5k8:36825--24-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
insnetif pph final ga perlu surat permohonan ya ? disebutin dimana ?
Jawaban
SE 47 th 2020 Pemanfaatan insentif PPh final PP 23 DTP dilakukan dengan menyampaikan laporan realisasi secara daring (online) melalui laman www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k8/36825--24-november-2020.txt · Last modified: (external edit)