User Tools

Site Tools


faq1:5k8:36825--24-november-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

insnetif pph final ga perlu surat permohonan ya ? disebutin dimana ?

Jawaban

SE 47 th 2020 Pemanfaatan insentif PPh final PP 23 DTP dilakukan dengan menyampaikan laporan realisasi secara daring (online) melalui laman www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k8/36825--24-november-2020.txt · Last modified: (external edit)