faq1:5k8:36810--24-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PT A sudah membayarkan sewa selama setahun, kemudian PT A likuidasi di tahun berjalan, PT B ambil alih sisa sewa, gimana pph dan ppn nya?
Jawaban
pastikan apakah ada perubahan kontrak sewa, jika ada maka bisa menerbitkan FP baru untuk PT B, dan buat FP pengganti utk A. B melakukan pemotongan pph final, untuk yang terlanjur dipotong A dapat diminta pmk 187 oleh si pemilik bangunan.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k8/36810--24-november-2020.txt · Last modified: (external edit)