faq1:5k8:36806--24-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
WP salah pilih pengkreditan PM. Harusnya tidak dapat dikreditkan tapi pilih yang dapat dikreditkan dan sudah approval sukses. Kalau mau diganti jadi tidak dapat dikreditkan bagaimana?
Jawaban
Diubah saja di menu ubah pengkreditan pajak masukan di administrasi faktur pajak masukan
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k8/36806--24-november-2020.txt · Last modified: (external edit)