faq1:5k8:36794--24-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
kelebihan pembayaran pajak pph 21 apakah bisa di pbk?
Jawaban
setelah digali ternyata wp melakukan pembetulan spt 21 yg mengakibatkan pph terutang jd lebih kecil dr spt normal. krn statusnya LB, makan atas kelebihannya bisa dikompensasi ke masa pajak berikutnya
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k8/36794--24-november-2020.txt · Last modified: (external edit)