faq1:5k8:36782--23-november-2020

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

#42Q WP akan membatalkan Faktur Pajak Masukan, pelaporan bln agust lebih bayar,, apabila ada pajak masukan yang akan di batalkan, apakah akan menjadi kurang bayar? lbh byr 4 juta,, yg di batalkan PPN

Jawaban

#42A Untuk SPT pembetulan, statusnya liat di Induk Bagian II.F apakah N/KB/LB. Untuk terkait pembetulan SPT, teknisnya mengacu ke Lampiran PER-29/PJ/2015

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k8/36782--23-november-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1