faq1:5k8:36782--23-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
#42Q WP akan membatalkan Faktur Pajak Masukan, pelaporan bln agust lebih bayar,, apabila ada pajak masukan yang akan di batalkan, apakah akan menjadi kurang bayar? lbh byr 4 juta,, yg di batalkan PPN
Jawaban
#42A Untuk SPT pembetulan, statusnya liat di Induk Bagian II.F apakah N/KB/LB. Untuk terkait pembetulan SPT, teknisnya mengacu ke Lampiran PER-29/PJ/2015
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k8/36782--23-november-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1