faq1:5k8:36744--20-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP belum PKP dan usahanya menjual batu bara, dgn diundangkannya UUCK yg menyatakan batu bara adalah BKP, apakah akan ada aturan peralihan berkenaan dgn ini? atau sekarang WP badan tsb harus langsung m
Jawaban
Karena batubara sekarang adalah BKP. Jd saat ada wp menyerahkan batubara dan sudah melebihi 4,8M omzetnya maka harus melakukan pengukuhan PKP. Kalau terkait dengan aturan peralihannya ini ada info bahwa ga ada aturan peralihannya. langsung pakai uu ck nya aja dan ada penegasan tp penegasannya ini dr kepala kpp wp besar satu
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k8/36744--20-november-2020.txt · Last modified: (external edit)