User Tools

Site Tools


faq1:5k8:36744--20-november-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP belum PKP dan usahanya menjual batu bara, dgn diundangkannya UUCK yg menyatakan batu bara adalah BKP, apakah akan ada aturan peralihan berkenaan dgn ini? atau sekarang WP badan tsb harus langsung m

Jawaban

Karena batubara sekarang adalah BKP. Jd saat ada wp menyerahkan batubara dan sudah melebihi 4,8M omzetnya maka harus melakukan pengukuhan PKP. Kalau terkait dengan aturan peralihannya ini ada info bahwa ga ada aturan peralihannya. langsung pakai uu ck nya aja dan ada penegasan tp penegasannya ini dr kepala kpp wp besar satu

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k8/36744--20-november-2020.txt · Last modified: (external edit)