User Tools

Site Tools


faq1:5k8:36739--20-november-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mengajukan surat elektronik ke kpp, jika dikuasakan ke pegawai apakah boleh? dan apabila tidak dapat menunjukan ktp asli dan kk karena masih pengurusan di kelurahan apakah bisa dgn hanya fotocopy?

Jawaban

PER 04/PJ/2020 pasal 42 harus pengurus yang mengajukan, tidak dapat dikuasakan menunjukan asli dan menyerahkan fc ktp dan npwp

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k8/36739--20-november-2020.txt · Last modified: (external edit)