faq1:5k8:36739--20-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mengajukan surat elektronik ke kpp, jika dikuasakan ke pegawai apakah boleh? dan apabila tidak dapat menunjukan ktp asli dan kk karena masih pengurusan di kelurahan apakah bisa dgn hanya fotocopy?
Jawaban
PER 04/PJ/2020 pasal 42 harus pengurus yang mengajukan, tidak dapat dikuasakan menunjukan asli dan menyerahkan fc ktp dan npwp
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k8/36739--20-november-2020.txt · Last modified: (external edit)