faq1:5k8:36718--20-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jadi menurut PP49 tahun 2020, kan ada relaksasi BPJS Ketenagakerjaan ya. Dan untuk JKK dan JKM ada pengurangan tarif yaitu 1% dari tarif normal. Apa kita perlu lapor realisasi juga
Jawaban
laporan realisasi itu adalah laporan realisasi pph 21 DTP, bukan realisasi atas pp 49/2020.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k8/36718--20-november-2020.txt · Last modified: 2022/07/28 23:05 (external edit)