faq1:5k8:36710--20-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pengenaan pajak untuk pekerjaan bebas dari op singapura yang punya dgt
Jawaban
berarti bisa masuk ke pasal 13 yak p3b indo-singapura. betul jika punya dgt maka hanya akan dikenakan pajak di singapura, pemotong tetap buat bukpot pph pasal 26 dengan tarif 0%
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k8/36710--20-november-2020.txt · Last modified: (external edit)