User Tools

Site Tools


faq1:5k8:36692--19-november-2020

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

pengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ini ada masa berlakunya ?

Jawaban

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima, harus menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi. (Pasal 7 ayat (6) PMK-8/PMK.03/2013)

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k8/36692--19-november-2020.txt · Last modified: (external edit)