faq1:5k8:36692--19-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
pengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ini ada masa berlakunya ?
Jawaban
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima, harus menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi. (Pasal 7 ayat (6) PMK-8/PMK.03/2013)
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k8/36692--19-november-2020.txt · Last modified: (external edit)