faq1:5k8:36688--19-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#16Q: wp dapat fasilitas insentif pph final, di SPT normal misalnya nominalnya 1juta, lalu dilakukan pembetulan nominal menjadi 1,5juta. WP buat id billingnya sesuai nominal setelah pembetulan 1,5juta
Jawaban
#16A kalo transaksinya bukan dengan pemotong, ga perlu buat kode billing, cukup dilaporkan di laporan realisasinya, kalo laporan realisasi untuk masa ybs sudah dilapor trus ada perubahan omset, bisa melaporkan laporan realisasi yang pembetulannya
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k8/36688--19-november-2020.txt · Last modified: by 127.0.0.1