faq1:5k8:36687--19-november-2020

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#5Q: Suket pp 23 apakah juga berlaku untuk pemotongan pph pasal 23 atas royalti? atau berlaku tarif biasa? dan jika berlaku juga untuk royalti, apakah tetap dipotong 0,5% atau tidak dipotong krn wp j

Jawaban

#5A Kalo pake insentif PPh Final DTP dan lawan transaksinya pemotong, mengacu ke pasal 5 ayat 5 dan 6 tidak dilakukan pemotongan asal ada fotokopi SKet dan terkonfirmasi Sketnya, pemotongnya jangan lupa buat kode billing sesuai pasal 6 ayat 4 PMK 86/PMK.03/2020

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k8/36687--19-november-2020.txt · Last modified: (external edit)