faq1:5k8:36685--19-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#1Q: kalau misalnya kantor punya cabang di singapura dan disana ada karyawan. Apabila terdapat pembayaran gaji dri cabang singapura ke karyawan tersebut apakah dikenakan PPh Pasal 21/26? terima kasih
Jawaban
#1A ga ada pemotongan PPh Pasal 21/26. Kalo ada pemotongan pajak sesuai ketentuan di Singapura dan karyawan tsb adalah WPDN, bisa dikreditkan sebagai PPh pasal 24.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k8/36685--19-november-2020.txt · Last modified: (external edit)