faq1:5k8:36684--19-november-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau ada nota pembatalan di th 2017 bisa gak dibuat skrg ?

Jawaban

Nota Pembatalan harus dibuat pada saat JKP dibatalkan (Pasal 5 ayat (3) PMK-65/PMK.03/2010) dalam hal nota pembatalan tidak dibuat pada saat JKP dibatalkan, maka pembatalan JKP Dianggap Tidak Terjadi. (Pasal 5 ayat (8) PMK-65/PMK.03/2010)

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k8/36684--19-november-2020.txt · Last modified: (external edit)