faq1:5k8:36678--19-november-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
perubahan penandatangan Faktur pemberitahuannya disampaikan via apa?bisa online sekarang?
Jawaban
ga ada saluran buat penyampaian online, secara ketentuan tidak diatur, hanya disebutkan harus disampaikan ke KPP
Dasar Hukum
–
Editor
M
faq1/5k8/36678--19-november-2020.txt · Last modified: (external edit)