User Tools

Site Tools


faq1:5k8:36678--19-november-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

perubahan penandatangan Faktur pemberitahuannya disampaikan via apa?bisa online sekarang?

Jawaban

ga ada saluran buat penyampaian online, secara ketentuan tidak diatur, hanya disebutkan harus disampaikan ke KPP

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k8/36678--19-november-2020.txt · Last modified: (external edit)